Jumat, 28 Juni 2013

Bayi Tabung

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
1.2 Tujuan 
  • Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam 
  • Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang dilarang oleh islam dan mengetahuan tentang hukum-hukum nya.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian

Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
2.2 Macam-macam Proses Bayi Tabung
 a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
 b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
d. Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
     2.3 Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina  istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. 

2.4 Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
            Maslahahnya dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
  • Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
  • Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
  • Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
  • Kehadiran anak hasil inseminasi  buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
  • Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
  • Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
      Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
    2.5 Hukum-Hukum Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
·         Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
·         Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio diimplantasikan  ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
·         Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
   2.6 Undang-Undang Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya  kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
   1.  Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal 
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu 
   3.  Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P 

2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM 
Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin.
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer Permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang

2.8 Dilema Inseminasi Buatan
Aspek Etik(Moral)
Pada kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths
Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
BAB IV
PENUTUP
  • Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam. 
  2. Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. 
  3. Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan. 
  4. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.

Senin, 17 Juni 2013

Makna Cinta

Berbicara mengenai cinta pasti kita tidak asing lagi karena kata-kata tersebut selalu terngiang-ngiang ditelinga kita, misalkan saja ketika kita mendengarkan radio, pasti ada lagu yang mendendangkan tentang cinta atau ketika kita baca buku atau novel, pasti kita lebih suka tema tentang percintaan dan itu adalah hal yang wajar karena pada usia puber inilah masa dimana seseorang mulai tertarik dengan lawan jenis dan hal itu selalu dikaitkan dengan cinta.

Pengertian Cinta

Pengertian cinta  itu sendiri sulit dibedakan batasan ataupun pengertiannya, karena cinta merupakan salah satu bentuk emosi dan perasaan yang dimiliki individu. Dan sifatnyapun subyektif sehingga setiap individu akan mempunyai makna yang berbeda tergantung pada penghayatan serta pengalamannya.

Jenis-jenis Cinta

Jenis-Jenis Cinta menurut Kelly dalam buku kesehatan reproduksi remaja membagi cinta itu menjadi 3 jenis yaitu:

1.  Cinta karena nafsu
Yaitu cinta yang mengakibatkan hubungan antar dua orang tidak terkontrol lagi, emosi sangat menguasai akal sehat seseorang sehingga perilaku seolah terjadi secara spontan untuk menjawab rangsangan emosi yang berlebihan
2.   Cinta pragmatis
yaitu cinta terjadi keseimbangan antara dua orang, ada rasa suka dan duka, serta  adanya timbal balik.
3.   Cinta altruistik
biasanya terjadi pada seorang ibu kepada anaknya, cinta ini disertai kasih sayang yang tidak ada batasnya.
Cinta itu berada pada ranah emosional dan rasional. Cinta emosional ini datang dan pergi tanpa diprediksi,misalkan: aku mencintaimu pada pandangan pertama, meski aku tak bahagia bersamanya aku tetap mencintainya dll.

Ciri-ciri cinta emosional

  • Adanya perasaan yang sangat kuat, normalnya diarahkan pada lawan jenis, dimana yang ada pada pikiran serta hati adalah bayangan kekasihnya
  • Adanya egoisme, biasanya ada harapan-harapan bahwa kekasihnya adalah ideal yang ada dipikirannya dan merasa kecewa kalau kekasihnya berbeda dengan apa yang ia harapkan
  • Cinta emosional mengandung unsur erotisme,yang biasanya ingin mengungkapkan rasa cintanya dengan berpegangan tangan, berpelukan dll. Sedangkan cinta rasional tidak didominasi oleh perasaan yang kuat tetapi lebih pada akal pikiran. Cinta rasional ini biasanya tidak peduli apakah perasaannya kepada seseorang yang dikuasai ini dibalas atau tidak, karena ciri utama dari cinta ini adalah memberi tanpa pamrih dan tanpa syarat.

Reaksi Psikologis Dan Fisiologis Pada Saat Muncul Cinta

Ketika orang lagi kasmaran, maka dalam tubuhnya akan memproduksi hormon Phenthylamine ( PEA), efeknya adalah terjadi peningkatan suhu tubuh, gula dan tekanan darah, denyut jantung akan lebih cepat dan berkeringat, orang tersebut juga menjadi penasaran, salah tingkah, bergairah (bersemangat), dan gembira.

Tanda- tanda Cinta

Cinta merupakan hal yang sangat subyektif, satu orang dengan orang lainnya akan memaknakan secara berbeda. Namun ada tanda-tanda yang menunjukkan adanya perasaan cinta:
1.  ada unsur keterkaitan dan kekaguman
biasanya cinta didahului oleh rasa ketertarikan dan kekaguman, baik itu karena penampilan fisik, sifat, kemampuan atau materi. Hal mana yang menjadikan seseorang itu tertarik tiap orang itu berbeda-bada.
2.  teringat terus dalam ingatan
perasaan cinta membuat bayangan tentang orang yang dicintainya selalu ada dalam ingatan.
3.  adanya pengorbanan
perasaan cinta menimbulkan perasaan ingin berbuat apa saja yang dapat membahagiakan dan menyenangkan orang yang dicintai
4.  adanya ketertarikan seksual biasanya muncul rasa ingin selalu bertemu serta keinginan untuk bersentuhan secara fisik

Arti Cinta Pada Pandangan Pertama

Cinta pada pandangan pertama ini baru pada tahap persona pada ketertarikan fisik saja. Cinta ini digolongkan dalam passionate love yang ditandai oleh rasa rindu yang hebat untuk bertemu. Ketertarikan pada pandangan pertama ini bisa berubah dan berkembang menjadi cinta, tapi harus diikuti oleh proses selanjutnya yaitu perkenalan dan penjajakan.

Beda Cinta Dan Sayang Pengertian Cinta

Biasanya masyarakat membedakan cinta ini lebih pada lawan jenis (pacar  atau suami), sementara sayang itu berlaku secara umum (orang tua, saudara)

Dampak Cinta Dalam Kehidupan Remaja

Cinta merupakan hal yang normal, bahkan remaja seringkali bertanya-tanya apakah dirinya normal. Cinta juga menambah keceriaan dalam kehidupan manusia dan penuh dengan nuansa emosi dan perasaan (benci, sedih, sayang, rindu, kesal dll).
Dampak cinta itu sendiri adalah:
  • merubah perilaku yang progesif. Perasaan cinta kadang memotifasi seseorang untuk bertingkah laku lebih baik
  • perubahan perilaku regresif yaitu perasaan yang selalu tergantung pada orang lain
  • belajar mengenal dan menerima orang lain ( kelebihan dan kekurangan serta perbedaan yang ada)
  • banyak berfantasi (melamun)
Cemburu
Cemburu biasanya diperlihatkan oleh seseorang pada saat seseorang merasa perhatian pasangannya beralih kepada yang lain. Cemburu biasanya merupakan tanda cinta bersyarat dan egoisme, tanda kurang percaya diri dan penghargaan diri.




Macam-Macam Majas dan Contohnya

Macam-Macam Majas dan Contohnya. Majas atau Gaya Bahasa adalah bahasa kias yang dipergunakan untuk menimbulkan kesan imajinatif atau menciptakan efek-efek tertentu bagi pembaca atau pendengarnya. Jenis-jenis majas yang sangat banyak ini sering kali digunakan oleh penyair dalam membuat puisinya. Untuk mengetahui makna dalam puisi, kita memang harus menguasai macam-macam majas
Dalam artikel ini, Science And Education akan mencoba menerangkan beberapa jenis majas yang sering dipakai (familiar) termasuk yang sering keluar sebagai ujian. Untuk memudahkan memahami, dijelaskan juga macam-macam majas dan contohnya.
 
Sebelum membahas lebih dalam, kita perlu ketahui Majas pada dasarnya terdiri atas:
1). Majas Perbandingan;
2). Majas Pertentangan;
3). Majas Sindiran;
4). Majas Penegasan.

A. Majas Perbandingan
Majas Perbandingan ialah kata-kata berkias yang menyatakan perbandingan untuk meningkatkan kesan dan pengaruhnya terhadap pendengar atau pembaca”. Ditinjau dari cara pengambilan perbandingannya, Majas Perbandingan dibagi menjadi:

1) Asosiasi atau Perumpamaan
Majas asosiasi atau perumpamaan adalah perbandingan dua hal yang pada hakikatnya berbeda, tetapi sengaja dianggap sama. Majas ini ditandai oleh penggunaan kata bagai, bagaikan, seumpama, seperti, dan laksana.
Contoh :
a) Semangatnya keras bagaikan baja.
b) Mukanya pucat bagai mayat.
c) Wajahnya kuning bersinar bagai bulan purnama

2) Metafora
Metafora adalah majas yang mengungkapkan ungkapan secara langsung berupa perbandingan analogis.
Me·ta·fo·ra /métafora/ : Pemakaian kata atau kelompok kata bukan dengan arti yang sebenarnya, melainkan sebagai lukisan yang berdasarkan persamaan atau perbandingan, misalnya tulang punggung dalam kalimat pemuda adalah tulang punggung negara
Contoh:
a)      Engkau belahan jantung hatiku sayangku. (sangat penting)
b)      Raja siang keluar dari ufuk timur
c)      Jonathan adalah bintang kelas dunia.
d)      Harta karunku (sangat berharga)
e)      Dia dianggap anak emas majikannya.
f)       Perpustakaan adalah gudang ilmu.

3) Personifikasi
Personifikasi adalah majas yang membandingkan benda-benda tak bernyawa seolah-olah mempunyai sifat seperti manusia.
Contoh:
a) Badai mengamuk dan merobohkan rumah penduduk.
b) Ombak berkejar-kejaran ke tepi pantai.
c) Peluit wasit menjerit panjang menandai akhir dari pertandingan tersebut.

4) Alegori
Alegori adalah Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran.
Alegori: majas perbandingan yang bertautan satu dan yang lainnya dalam kesatuan yang utuh. Contoh: Suami sebagai nahkoda, Istri sebagai juru mudi
Alegori biasanya berbentuk cerita yang penuh dengan simbol-simbol bermuatan moral.
Contoh:
Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut.

5) Simbolik
Simbolik adalah majas yang melukiskan sesuatu dengan
mempergunakan benda, binatang, atau tumbuhan sebagai simbol atau lambang.
Contoh:
a)   Ia terkenal sebagai buaya darat.
b)   Rumah itu hangus dilalap si jago merah.
c)   Bunglon, lambang orang yang tak berpendirian
d)   Melati, lambang kesucian
e)   Teratai, lambang pengabdian

6) Metonimia
Metonimia adalah majas yang menggunakan ciri atau lebel dari sebuah benda untuk menggantikan benda tersebut.Pengungkapan tersebut berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut.
Contoh:
a) Di kantongnya selalu terselib gudang garam. (maksudnya rokok gudang garam)
b) Setiap pagi Ayah selalu menghirup kapal api. (maksudnya kopi kapal api)
c) Ayah pulang dari luar negeri naik garuda (maksudnya pesawat)

7) Sinekdok
Sinekdok adalah majas yang menyebutkan bagian untuk menggantikan benda secara keseluruhan atau sebaliknya. Majas sinekdokhe terdiri atas dua bentuk berikut.
a) Pars pro toto, yaitu menyebutkan sebagian untuk keseluruhan.
    Contoh:
(a) Hingga detik ini ia belum kelihatan batang hidungnya.
(b) Per kepala mendapat Rp. 300.000.
b) Totem pro parte, yaitu menyebutkan keseluruhan untuk sebagian.
    Contoh:
(a) Dalam pertandingan final bulu tangkis Rt.03 melawan Rt. 07.
(b) Indonesia akan memilih idolanya malam nanti.

8. Simile:
Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknya, bagaikan, " umpama", "ibarat","bak", bagai".
Contoh: 
Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja.
B. Majas Pertentangan 
Majas Pertentangan adalah “Kata-kata berkias yang menyatakan pertentangan dengan yang dimaksudkan sebenarnya oleh pembicara atau penulis dengan maksud untuk memperhebat atau meningkatkan kesan dan pengaruhnya kepada pembaca atau pendengar”. Jenis-jenis Majas Pertentangan dibedakan menjadi berikut.

1) Antitesis
Antitesis adalah majas yang mempergunakan pasangan kata yang berlawanan artinya.
Contoh:
a) Tua muda, besar kecil, ikut meramaikan festival itu.
b) Miskin kaya, cantik buruk sama saja di mata Tuhan.

2) Paradoks
Paradoks adalah majas yang mengandung pertentangan antara pernyataan dan fakta yang ada.
Contoh;
a) Aku merasa sendirian di tengah kota Jakarta yang ramai ini.
b) Hatiku merintih di tengah hingar bingar pesta yang sedang berlangsung ini.

3) Hiperbola
Majas hiperbola adalah majas yang berupa pernyataan berlebihan dari kenyataannya dengan maksud memberikan kesan mendalam atau meminta perhatian.
Contoh:
a) Suaranya menggelegar membelah angkasa.
b) Tubuhnya tinggal kulit pembalut tulang.

4) Litotes
Litotes adalah majas yang menyatakan sesuatu dengan cara yang berlawanan dari kenyataannya dengan mengecilkan atau menguranginya. Tujuannya untuk merendahkan diri.
Contoh:
a) Makanlah seadanya hanya dengan nasi dan air putih saja.
b) Mengapa kamu bertanya pada orang yang bodoh seperti saya
ini?
C. Majas Sindiran
Majas Perbandingan ialah kata-kata berkias yang menyatakan sindiran untuk meningkatkan kesan dan pengaruhnya terhadap pendengar atau pembaca”. Majas sindirian dibagi menjadi:

1) Ironi
Ironi adalah majas yang menyatakan hal yang bertentangan denganmaksud menyindir.
Contoh:
a) Ini baru siswa teladan, setiap hari pulang malam.
b) Bagus sekali tulisanmu sampai tidak dapat dibaca.

2) Sinisme
Sinisme adalah majas yang menyatakan sindiran secara langsung.
Contoh :
a) Perkataanmu tadi sangat menyebalkan, tidak pantas diucapkan oleh orang terpelajar sepertimu.
b) Lama-lama aku bisa jadi gila melihat tingkah lakumu itu.

3) Sarkasme
Sarkasme adalah majas sindiran yang paling kasar. Majas ini biasanya diucapkan oleh orang yang sedang marah.
Contoh:
a) Mau muntah aku melihat wajahmu, pergi kamu!
b) Dasar kerbau dungu, kerja begini saja tidak becus!
D. Majas Penegasan
Majas Perbandingan ialah kata-kata berkias yang menyatakan penegasan untuk meningkatkan kesan dan pengaruhnya terhadap pendengar atau pembaca”. Majas penegasan terdiri atas tujuh bentuk berikut.

1) Pleonasme
Pleonasme adalah majas yang menggunakan kata-kata secara berlebihan dengan maksud menegaskan arti suatu kata.
Contoh:
a) Semua siswa yang di atas agar segera turun ke bawah.
b) Mereka mendongak ke atas menyaksikan pertunjukan pesawat tempur.

2) Repetisi
Repetisi adalah majas perulangan kata-kata sebagai penegasan.
Contoh:
a) Dialah yang kutunggu, dialah yang kunanti, dialah yang kuharap.
b) Marilah kita sambut pahlawan kita, marilah kita sambut idola kita, marilah kita sambut putra bangsa.

3) Paralelisme
Paralelisme adalah majas perulangan yang biasanya ada di dalam puisi.
Contoh:
Cinta adalah pengertian
Cinta adalah kesetiaan
Cinta adalah rela berkorban

4) Tautologi
Tautologi adalah majas penegasan dengan mengulang beberapa kali sebuah kata dalam sebuah kalimat dengan maksud menegaskan. Kadang pengulangan itu menggunakan kata bersinonim.
Contoh:
a) Bukan, bukan, bukan itu maksudku. Aku hanya ingin bertukar pikiran saja.
b) Seharusnya sebagai sahabat kita hidup rukun, akur, dan bersaudara.

5) Klimaks
Klimaks adalah majas yang menyatakan beberapa hal berturutturut dan makin lama makin meningkat.
Contoh:
a) Semua orang dari anak-anak, remaja, hingga orang tua ikut antri minyak.
b) Ketua Rt, Rw, kepala desa, gubernur, bahkan presiden sekalipun tak berhak mencampuri urusan pribadi seseorang.

6) Antiklimaks
Antiklimaks adalah majas yang menyatakan beberapa hal berturutturut yang makin lama menurun.
a) Kepala sekolah, guru, dan siswa juga hadir dalam acara syukuran itu.
b) Di kota dan desa hingga pelosok kampung semua orang merayakan HUT RI ke -62.

7) Retorik
Retorik adalah majas yang berupa kalimat tanya namun tak memerlukan jawaban. Tujuannya memberikan penegasan, sindiran, atau menggugah.
Contoh:
a) Kata siapa cita-cita bisa didapat cukup dengan sekolah formal saja?
b) Apakah ini orang yang selama ini kamu bangga-banggakan ?
d. Majas Pertentangan