Rabu, 04 Desember 2013

Sistem Perbankan

Sistem Perbankan

Pengertian sistem perbankan ada dua macam, antara lain:
1. Sebagai suatu jaringan yang terintegrasikan dengan lembaga-lembaga perbankan yang terdiri dari BI, Bank Umum dan BPR.
2. Sebagai satu jaringan yang terintegrasi di bank-bank deposito (Bank Umum dan BPR) yang terdiri dari sejumlah bank deposito.

Untuk pembahasan untuk blog kali ini adalah konteks yang kedua.
Sistem perbankan yang berlaku di Indonesia ada dua macam yaitu:
a. Unit Banking System,
Suatu sistem yang menyebutkan bahwa berlakunya pola operasional perbankan pada ruang lingkup tertentu saja, berdiri sendiri dan mempunyai kewenangan yang mencakup kegiatan sebatas di bank bersangkutan.Pada bank yang menganut sistem ini ciri-ciri organisasinya relatif kecil, ruang lingkup operasi terbatas, delegasi wewenang masih terbatas, keputusan kredit lebih cepat, prosedur tidak berbelit-belit. contoh : Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
b. Branch Banking System,
Suatu sistem perbankan yang terdiri kantor pusat, kantor cabang dengan manajemen modern yang terpadu, terencana, dan ada desentralisasi kewenangan yang luas serta wilayah operasionalnya sangat luas/tidak terbatas pada wilayah tertentu saja. 
contoh : Bank Umum (konvensional, syariah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar